PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 9
BAB 2 — KEASISTENAN
Keasistenan Kajian mempunyai tugas: a. melakukan perencanaan, koordinasi hingga evaluasi kegiatan kajian yang dilakukan Pusat maupun Perwakilan; b. mengorganisir, merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi penyampaian hasil berbagai bentuk kajian dan/atau survei; c. melakukan perencanaan, penulisan hingga penyuntingan akhir berbagai rancangan publikasi hasil kajian dan/atau survei; d. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ombudsman.
