Pasal 10
BAB 2 — KEASISTENAN
(1) Kelompok Keasistenan Pengendalian Mutu mempunyai fungsi pelaksanaan teknis atas tugas Ombudsman sebagai berikut: a. menerima Laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; c. membangun jaringan kerja; d. melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan e. melakukan tugas lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG. (2) Kelompok Keasistenan Pengendalian Mutu terdiri atas: a. keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan; b. keasistenan manajemen pangkalan data dan informasi pengawasan pelayanan publik; dan c. keasistenan manajemen mutu. (3) Setiap keasistenan pada Kelompok Keasistenan Pengendalian Mutu dipimpin seorang Kepala Keasistenan yang bertanggungjawab kepada Ombudsman melalui Pengampu.
