PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 32
BAB 5 — TATA KERJA
Kelompok Keasistenan Inisiatif Strategis, Kelompok Keasistenan Pengendalian Mutu, Kelompok Keasistenan Substansi, dan Kelompok Keasistenan Perwakilan, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Ombudsman serta dengan instansi lain di luar Ombudsman berdasarkan peraturan perundang- undangan.
