PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 31
BAB 4 — PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PENYETARAAN JABATAN
(1) Ketentuan mengenai Syarat, Tata Cara Penempatan dalam Jabatan, Penyetaraan Jabatan, dan Fasilitas pada Keasistenan di Lingkungan Ombudsman selanjutnya diatur dalam Peraturan Ombudsman tersendiri. (2) Sebelum berlakunya Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan: a. pengampu, kepala keasistenan pada kelompok keasistenan di Pusat, dan ketua unit kerja khusus ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan hasil rapat pleno; dan b. kepala keasistenan pada kelompok keasistenan di Perwakilan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Perwakilan.
