Pasal 20
BAB 2 — KEASISTENAN
(1) Kelompok Keasistenan Perwakilan mempunyai fungsi pelaksanaan teknis atas tugas Ombudsman, sebagai berikut: a. menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; c. menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya
serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; f. membangun jaringan kerja; g. melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaran pelayanan publik; dan h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundangan. (2) Kelompok Keasistenan Perwakilan terdiri atas: a. keasistenan pencegahan; b. keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan perwakilan; dan c. keasistenan pemeriksaan laporan. (3) Setiap keasistenan di Perwakilan dipimpin seorang Kepala Keasistenan yang bertanggungjawab kepada Ombudsman melalui Kepala Perwakilan.
