Pasal 19
BAB 2 — KEASISTENAN
Setiap keasistenan pada Kelompok Keasistenan Substansi mempunyai tugas: a. melakukan pemeriksaan dokumen laporan; b. melakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada Terlapor baik secara tertulis, pertemuan, pemanggilan maupun pemeriksaan lapangan; c. meminta keterangan kepada pelapor, saksi, ahli
dan/atau penerjemah; d. melakukan penyelesaian laporan melalui mekanisme konsiliasi; e. melakukan penyelesaian laporan melalui mekanisme respon cepat ombudsman; f. menyimpulkan hasil akhir pemeriksaan; g. melakukan Investigasi Inisiatif atas kasus dengan indikasi kuat maladministrasi pada sektor sesuai penugasan; h. melakukan pencegahan maladministrasi berulang pada sektor dengan mekanisme kajian sistemik dan/atau kerjasama dengan pengawas internal penyelenggara layanan publik; i. menyampaikan saran perbaikan kualitas penyelenggaraan layanan publik baik melalui kajian, survei, maupun koordinasi dengan pengawas internal serta pendampingan kepada penyelenggara layanan publik; j. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ombudsman.
