Pasal 17
BAB 2 — KEASISTENAN
(1) Kelompok Keasistenan Substansi mempunyai fungsi pelaksanaan teknis atas tugas Ombudsman sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; b. menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; c. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri
terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; d. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; e. membangun jaringan kerja; dan f. melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaran pelayanan publik. (2) Kelompok Keasistenan Substansi terdiri atas: a. keasistenan substansi I; b. keasistenan substansi II; c. keasistenan substansi III; d. keasistenan substansi IV; e. keasistenan substansi V; f. keasistenan substansi VI; dan g. keasistenan substansi VII. (3) Pembagian sektor di setiap keasistenan substansi pada Kelompok Keasistenan Substansi ditetapkan dengan surat keputusan ketua Ombudsman. (4) Setiap keasistenan pada Kelompok Keasistenan Substansi dipimpin seorang Kepala Keasistenan yang bertanggungjawab kepada Ombudsman melalui Pengampu.
