PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 16
BAB 2 — KEASISTENAN
Keasistenan Manajemen Mutu mempunyai tugas: a. melakukan monitoring terhadap pelaksanaan regulasi pada ranah penyelesaian laporan masyarakat maupun pencegahan maladministrasi; b. melakukan evaluasi terhadap standar prosedur pada ranah penyelesaian laporan masyarakat maupun pencegahan maladministrasi; c. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ombudsman.
