PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 6
BAB 2 — PENERIMAAN PENGADUAN PELANGGARAN
(1) Unit Kerja wajib menerima dan mencatat aduan WBS. (2) Unit Kerja wajib menyelesaikan Penelaahan aduan WBS. (3) Unit Kerja wajib mengelola administrasi arsip aduan WBS. (4) Dalam hal diperlukan, Unit Kerja wajib membantu Tim Pemeriksa.
