PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 5
BAB 2 — PENERIMAAN PENGADUAN PELANGGARAN
(1) Ketua yaitu penanggung jawab pengelolaan WBS di Ombudsman. (2) Dalam pengelolaan WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua menunjuk Wakil Ketua atau Anggota untuk menangani aduan Pelanggaran. (3) Dalam menangani aduan Pelanggaran, Wakil Ketua atau Anggota dibantu oleh Unit Kerja. (4) Dalam hal Ketua Ombudsman sebagai pihak Teradu, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tugas serta dan kewenangan Ketua dialihkan kepada Wakil Ketua.
