PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 24
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGADU DAN TERPERIKSA
Dalam proses penanganan pelaporan Pelanggaran, Terperiksa mempunyai hak untuk: a. mendapatkan perlindungan yang didasarkan pada asas praduga tidak bersalah; b. memberikan hak jawab; c. menyampaikan bukti bahwa dirinya tidak melakukan Pelanggaran; d. menghadirkan saksi yang meringankan; dan e. mendapatkan pernyataan pemulihan nama baik, apabila tidak ditemukan indikasi Pelanggaran dalam tahap Penelaahan dan/atau Pemeriksaan.
