PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 9
BAB 2 — PENERIMAAN DAN VERIFIKASI LAPORAN
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan oleh Ombudsman kepada Perwakilan dalam hal dugaan Maladministrasi yang dilaporkan berada di bawah kewenangan Terlapor yang berada di wilayah kerja Perwakilan. (2) Penyerahan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan oleh Perwakilan kepada Pusat dalam hal dugaan Maladministrasi yang dilaporkan berada di bawah kewenangan Terlapor yang berada di luar wilayah kerja Perwakilan penerima Laporan.
