PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 10
BAB 2 — PENERIMAAN DAN VERIFIKASI LAPORAN
Surat yang bersifat tembusan Laporan yang ditujukan kepada instansi penyelenggara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Ombudsman.
