PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
