PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 42
BAB 5 — MONITORING PENYELESAIAN LAPORAN
(1) Ombudsman memantau hasil kesepakatan Mediasi/Konsiliasi sesuai dengan berita acara kesepakatan. (2) Monitoring hasil kesepakatan Mediasi/Konsiliasi dilaksanakan dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal kesepakatan ditandatangani.
(3) Monitoring hasil kesepakatan Mediasi/Konsiliasi dilakukan melalui: a. permintaan keterangan kepada Pelapor, Terlapor, atau Atasan Terlapor; b. Pemeriksaan lapangan; dan/atau c. permintaan bukti dan/atau dokumen terkait. (4) Apabila hasil kesepakatan Mediasi/Konsiliasi tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian maka Ombudsman menindaklanjuti dengan menerbitkan Rekomendasi.
