PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 3
BAB 2 — PENERIMAAN DAN VERIFIKASI LAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan verifikasi syarat formil dan syarat materiil.
