Pasal 2
BAB 2 — PENERIMAAN DAN VERIFIKASI LAPORAN
(1) Ombudsman menerima Laporan yang disampaikan dengan cara datang langsung, surat dan/atau surat elektronik, telepon, media sosial, dan media lainnya yang ditujukan langsung kepada Ombudsman. (2) Ombudsman dapat menerima Laporan yang disampaikan oleh pihak lain sebagai kuasa Pelapor dalam hal Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporannya secara langsung kepada Ombudsman dengan menyertakan bukti surat kuasa.
(3) Ombudsman dapat merahasiakan nama dan identitas Pelapor atas permintaan Pelapor dan/atau pertimbangan Ombudsman. (4) Dalam hal Laporan disampaikan dengan cara datang langsung: a. Pelapor wajib mengisi formulir penyerahan Laporan; dan b. Penerima Laporan wajib memberikan tanda terima Laporan. (5) Cara penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dalam agenda penerimaan Laporan untuk kepentingan pendataan.
