PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 12
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Pembuktian dugaan Maladministrasi dalam proses Pemeriksaan Laporan dilakukan untuk menemukan bukti materiil dan/atau formil yang mendukung terpenuhinya unsur Maladministrasi. (2) Bukti dalam Pemeriksaan Laporan berupa: a. surat/dokumen; b. keterangan:
- Pelapor;
- Terlapor;
- Saksi;
- pihak terkait; dan
- ahli. c. informasi/data elektronik;dan d. barang. (3) Laporan dinyatakan ditemukan Maladministrasi apabila dalam Pemeriksaan terdapat kesesuaian antara peristiwa/kejadian dengan petunjuk dan alat bukti yang dikumpulkan.
