PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang INSENTIF KERJA ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
DANANG GIRINDRAWARDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
