Pasal 7
BAB 3 — PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENETAPAN
(1) Bagi calon asisten yang telah lulus mengikuti masa percobaan dan ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 maka calon asisten tersebut dapat diangkat dalam jenjang jabatan Asisten Pratama. (2) Asisten Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa jabatan paling lama 8 (delapan) tahun sejak diangkat untuk pertama kali. (3) Setelah menjalani masa jabatan paling lama 8 (delapan) tahun, Asisten Pratama dapat menduduki jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi menjadi Asisten Muda. (4) Sebelum diangkat menjadi Asisten Muda, Asisten Pratama wajib: a. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; b. Mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan; c. Memenuhi penilaian kinerja yang dipersyaratkan; d. Memenuhi angka minimal yang dipersyaratkan mengenai daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3); e. Lulus ujian penjenjangan; dan f. Persyaratan khusus lainnya sesuai dengan peraturan undang- undangan.
