PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 19
BAB 3 — PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENETAPAN
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Asisten Utama wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penanganan laporan,dan/atau pencegahan, dan/atau pengawasan yang dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
