PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 15
BAB 3 — PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENETAPAN
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Asisten Madya wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penanganan laporan, dan/atau pencegahan, dan/atau pengawasan yang dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan bagi Asisten Madya untuk diangkat pada jenjang yang lebih tinggi. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asisten Madya harus lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
