PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 14
BAB 3 — PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENETAPAN
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Asisten Madya wajib memiliki kemampuan sekurang-kurangnya: a. Kemampuan koordinasi dan supervisi; b. Kemampuan kepemimpinan; c. Kemampuan berfikir analitis; dan d. Fasilitasi.
