Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
(1) Untuk menjalankan kewenangan sebagimana dimaksud dalam pasal 7 huruf f, Kepala Perwakilan wajib menyampaikan hasil laporan untuk mendapatkan tanda tangan permintaan rekomendasi dari Ketua Ombudsman disertai dengan salinan seluruh dokumen penyelesaian laporan. (2) Konsep rekomendasi sekaligus disertakan dalam penyampaian laporan yang meliputi: a. Uraian tentang Laporan yang disampaikan kepada Obudsman; b. Uraian tentang hasil pemeriksaan; c. bentuk Maladministrasi yang telah terjadi; d. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan atasan Terlapor. (3) Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Ketua disampaikan kembali kepeda Kepala Perwakilan; (4) Kepala Perwakilan menyampaikan rekomendasi kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombusman.
