Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
(1) Seluruh pelaksanaan fungsi dan tugas Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 wajib dilaporkan kepada Ketua Ombudsman secara berkala pada setiap ahir bulan. (2) Untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Kepala Perwakilan membuat berita acara penyelesaian pemeriksaan pada hari itu juga untuk disampaikan kepada Ketua Ombudsman paling lama 3 (tiga) hari setelah berita acara penyelesaian pemeriksaan dibuat.
(3) Untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dan huruf d, Kepala perwakilan wajib menyampaikan tembusan surat permintaan klarifikasi dan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan kepada Ketua Ombudsman. (4) Untuk menjalankan kewenangan sebagimana dimaksud dalam pasal 7 huruf e, Kepala Perwakilan wajib menyampaikan laporan hasil mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak paling lama 3 (tiga) hari setelah selesai melakukan mediasi dan rekonsiliasi tersebut kepada Ketua Ombudsman.
