PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG...
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PEMBENTUKAN PERWAKILAN OMBUDSMAN
(1) Dalam hal tertentu, penyelenggaraan studi kelayakan dan seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman dapat melibatkan pihak ketiga yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penyelenggaraan studi kelayakan dan seleksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai persyaratan dan standar kualifikasi yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk pelaksanaan seleksi calon Asisten Ombudsman yang akan ditempatkan pada Perwakilan Ombudsman.
