Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PEMBENTUKAN PERWAKILAN OMBUDSMAN
(1) Tim persiapan pembentukan Perwakilan Ombudsman bertugas melakukan studi kelayakan mengenai kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya, efektivitas, efisiensi, kompleksitas, dan beban kerja. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan panduan yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman. (3) Hasil studi kelayakan disampaikan kepada Ketua Ombudsman untuk selanjutnya dibahas dalam rapat pleno Anggota Ombudsman untuk mendapatkan persetujuan. (4) Dalam hal rapat pleno Anggota menyetujui hasil studi kelayakan maka Ketua Ombudsman menugaskan Sekretaris Jenderal untuk melakukan persiapan administratif meliputi: a. seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman dan Asisten Ombudsman; b. penyediaan sarana dan prasarana kantor; c. pelantikan Kepala Perwakilan dan Asisten Ombudsman; d. orientasi awal kepada Kepala Perwakilan dan Asisten Ombudsman yang dilantik.
