Pasal 3
BAB 2 — MEKANISME PEMBENTUKAN PERWAKILAN OMBUDSMAN
(1) Usulan pembentukan Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditindaklanjuti dengan membentuk tim persiapan pembentukan Perwakilan Ombudsman yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
(2) Untuk menindaklanjuti usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Ombudsman mengadakan rapat pleno Ombudsman untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal rapat pleno menyetujui usulan tersebut maka Ketua Ombudsman membentuk tim persiapan pembentukan Perwakilan Ombudsman yang terdiri dari unsur Anggota Ombudsman, Asisten Ombudsman, unsur Sekretariat Jenderal, dan unsur lain yang diperlukan. (4) Dalam hal rapat pleno tidak menyetujui usulan tersebut maka Ketua Ombudsman menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul disertai dengan alasan.
