PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG...
Pasal 2
BAB 2 — MEKANISME PEMBENTUKAN PERWAKILAN OMBUDSMAN
(1) Ombudsman dapat membentuk Perwakilan Ombudsman di daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya. (2) Pembentukan Perwakilan Ombudsman dapat berasal dari inisiatif Ombudsman atau dapat berasal dari usulan pemangku kepentingan. (3) Dalam hal usulan pembentukan Perwakilan Ombudsman berasal dari pemangku kepentingan, usulan disampaikan secara tertulis kepada Ketua Ombudsman.
