PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG...
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PERWAKILAN
(1) Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman, Ketua Ombudsman dapat menugaskan Asisten Ombudsman dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Madya sebagai pejabat sementara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun. (2) Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Ombudsman membentuk tim seleksi calon pengganti Kepala Perwakilan Ombudsman.
