Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PERWAKILAN
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman dapat diberhentikan dari jabatannya jika memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH. (2) Kepala Perwakilan Ombudsman yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diberhentikan dengan hormat melalui persetujuan rapat pleno Anggota Ombudsman. (3) Kepala Perwakilan Ombudsman yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diberhentikan dengan tidak hormat melalui persetujuan rapat pleno Anggota Ombudsman. (4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah disetujui oleh rapat pleno, Ketua Ombudsman menerbitkan keputusan pemberhentian Kepala Perwakilan Ombudsman. (5) Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan pembelaan diri kepada Ombudsman mengenai dugaan pelanggaran tersebut. (6) Dalam hal Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengajukan pembelaan diri maka Ketua Ombudsman menerbitkan keputusan pemberhentian Kepala Perwakilan Ombudsman sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Dalam hal Kepala Perwakilan Ombudsman mengajukan pembelaan diri maka Ketua Ombudsman menyelenggarakan rapat yang khusus diselenggarakan untuk menerima atau menolak pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Hasil rapat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dan dibahas pada rapat pleno Ombudsman untuk diputuskan.
