PERATURAN_OIKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN...
Pasal 43
BAB 5 — PERATURAN ZONASI
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a diklasifikasikan menjadi: a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I; b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T; c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B; dan
d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X. (2) Kegiatan dan penggunaan lahan dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
