Pasal 42
BAB 5 — PERATURAN ZONASI
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi: a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan f. ketentuan pelaksanaan. (2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan b. aturan dasar pada Zona Budi Daya. (3) Aturan dasar pada zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Sub Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS; b. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1; c. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2; d. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3; e. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan f. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8. (4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1; b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2; c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5; d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1; e. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2; f. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; g. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1; h. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2 i. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; j. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3; k. Zona Perkantoran dengan kode KT; l. Zona Transportasi dengan kode TR; m. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; dan n. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4.
