PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR...
Pasal 455
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) yang terdiri atas: a. 8 (delapan) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan b. 30 (tiga puluh) Pengadilan Tata Usaha Negara. (2) Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
