PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR...
Pasal 454
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Militer yaitu sebanyak 23 (dua puluh tiga) yang terdiri atas: a. 1 (satu) Pengadilan Militer Utama; b. 3 (tiga) Pengadilan Tinggi Militer; c. 15 (lima belas) Pengadilan Militer Tipe A; dan d. 4 (empat) Pengadilan Militer Tipe B.
(2) Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Militer di bawah Mahkamah Agung dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
