PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 43
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGARSIPAN
(1) Setiap satuan kerja yang menangani Pengaduan wajib mendokumentasikan surat-surat dan berkas Pengaduan.
(2) Setiap berkas Pengaduan disusun secara kronologis dan dilengkapi dengan daftar isi. (3) Panitera Muda Hukum atau Pejabat yang ditunjuk pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding bertanggungjawab terhadap pendokumentasian berkas Pengaduan pada pengadilan yang bersangkutan.
