Pasal 42
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGARSIPAN
(1) Badan Pengawasan Mahkamah Agung wajib membuat Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan kepada Ketua Kamar Pengawasan, yang dilampiri dengan Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan dari Pengadilan Tingkat Banding. (2) Laporan Triwulan berisi data: a. jumlah Pengaduan yang masuk dalam tiga bulan terakhir; b. jumlah Pengaduan yang tengah ditangani dan status penanganannya; c. jumlah Pengaduan yang telah selesai ditangani; dan d. jumlah sisa Pengaduan pada waktu berjalan. (3) Laporan Tahunan berisi data: a. rekapitulasi jumlah Pengaduan yang masuk dalam satu tahun terakhir; b. rekapitulasi jumlah Tindak Lanjut yang dilakukan untuk setiap Pengaduan; dan c. rekapitulasi jumlah Hakim dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhi hukuman disiplin dengan menyebutkan nama, NIP/NRP, pangkat/golongan/ruang, dan satuan kerja yang bersangkutan. (4) Badan Pengawasan wajib menyampaikan rekapitulasi penjatuhan hukuman disiplin Hakim dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan peradilan dibawahnya, dengan menyebutkan inisial nama, pangkat/jabatan dan satuan kerjanya secara berkala pertriwulan melalui website Badan Pengawasan.
