PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 40
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Apabila dari hasil Pemeriksaan ternyata Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada negara. (2) Apabila dari hasil Pemeriksaan ternyata Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut mengandung unsur tindak pidana, atasan langsung yang bersangkutan dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
