Pasal 39
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan menyimpulkan bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, Ketua Muda/Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menyatakan Pengaduan ditutup.
(2) Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama menyimpulkan bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, Kepala Badan Pengawasan menyatakan Pengaduan ditutup. (4) Surat pernyataan ditutupnya Pengaduan dikirimkan oleh Badan Pengawasan kepada Pimpinan Pengadilan yang melakukan Pemeriksaan dengan tembusan kepada instansi tempat Terlapor bertugas. (5) Dalam hal Pengaduan tidak terbukti, Pengaduan ditutup dan dapat dibuka kembali apabila terdapat bukti baru dikemudian hari. (6) Terhadap Terlapor yang Pengaduannya tidak terbukti dipulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawasan.
