PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas...
Pasal 7
BAB 5 — REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN SIDANG
(1) Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara. (2) Panitera memberikan akta sebagai bukti pencatatan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Dalam hal Permohonan yang telah dicatat dalam Buku Register Perkara kemudian dicabut oleh Pemohon, Panitera menerbitkan Akta Pencabutan Permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.
