PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas...
Pasal 6
BAB 4 — TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN KE PENGADILAN
Tenggang waktu pengajuan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, hanya dapat diajukan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak: a. batas waktu kewajiban badan atau pejabat pemerintahan untuk MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terlampaui; atau b. setelah 10 (sepuluh) hari kerja permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, jika batas waktu kewajiban untuk MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan.
