PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Dalam hal Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, huruf b dan huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, jawaban pihak lawan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal cap pos pengiriman atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat salinan permohonan diterima.
