PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Permohonan Peninjauan Kembali diterima di Pengadilan Pajak, Panitera wajib memberitahukan tentang permohonan dimaksud dengan mengirimkan salinannya pada pihak lawan.
