PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali...
Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (2) Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan
Putusan tersebut kepada Pemohon dan pihak lawan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan wajib mengirimkan bukti pengiriman pemberitahuan putusan dimaksud kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
