Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
(1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa perkara Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengadakan
pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan, dan pertimbangan serta mengirimkan bukti yang dianggap perlu dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali. (2) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa Permohonan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Mahkamah Agung berpendapat harus dilanjutkan ke pemeriksaan materi maka dengan Putusan Sela, Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan materi sengketa dan putusan atas sengketa tersebut beserta berkas perkaranya dikirimkan ke Mahkamah Agung. (3) Jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak diterimanya oleh Mahkamah Agung hasil pemeriksaan tambahan dan atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
