PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya jawaban dari pihak lawan, Panitera wajib mengirimkan salinan jawaban dari pihak lawan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk diketahui.
