Pasal 23
BAB 7 — SANKSI
(1) Hakim yang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis tetap dibayarkan tunjangan struktural/ fungsional, kecuali secara tegas dinyatakan tidak dibayarkan tunjangan struktural/fungsional. (2) Hakim yang dijatuhi sanksi sedang atau sanksi berat, tidak dibayarkan tunjangan struktural/fungsional. (3) Tunjangan Jabatan struktural/fungsional pada ayat (1) dan ayat (2) adalah tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dan Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc serta PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi selama yang bersangkutan menjalani hukuman disiplin tersebut.
