PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung...
Pasal 22
BAB 7 — SANKSI
(1) Jenis-jenis sanksi: a. sanksi ringan berupa teguran tertulis dan/atau tidak dibayarkan tunjangan struktural/fungsional selama 1 (satu) bulan; b. sanksi sedang berupa tidak dibayarkan tunjangan struktural/fungsional selama paling sedikit 2 (dua) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan; dan c. sanksi berat berupa tidak dibayarkan tunjangan struktural/fungsional selama lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Tim pemeriksa dalam merekomendasikan sanksi ringan, sedang, atau berat tergantung dampak yang ditimbulkan dan pengulangan pelanggaran.
