PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 441
BAB 13 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan peradilan wajib melaksanakan pengawasan melekat dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing. Apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sedini mungkin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
