PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 431
BAB 12 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kepaniteraan Peradilan terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Panitera Pengganti; b. Jabatan Fungsional Jurusita; dan c. Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.
